Palembang,sidaknews.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan lima sopir truk yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan kayu gelondongan ilegal. Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas illegal logging di kawasan hutan Musi Banyuasin (Muba).
Lokasi dan Kronologi Penangkapan
Operasi penggerebekan dilakukan pada dini hari (28/05) di Jalan Palembang-Jambi KM 81, dekat Polsek Babat Supat, Kabupaten Muba. Kelima sopir, berinisial S, R, Rr, MA, dan H, ditangkap saat mengangkut 150 batang kayu gelondongan dari Desa Lubuk Bibtialo, Kecamatan Batanghari Leko. Kayu tersebut diduga berasal dari hutan produksi tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKH).
Barang Bukti dan Modus Operandi**
Selain menahan para sopir, polisi menyita lima unit truk serta kayu log jenis Rimba Campuran (KKRC) dan Meranti. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, mengungkapkan bahwa para tersangka kerap mengangkut kayu ilegal tanpa dokumen resmi. “MA, salah satu sopir, mengaku sudah berkali-kali mengantar kayu ilegal dan menerima upah,” jelas Listiyono.
Sanksi Hukum dan Pengembangan Kasus
Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2,5 miliar sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. AKBP Ahmad Budi Martono, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pemilik kayu dan jaringan penadah. “Kasus ini akan kami kembali hingga ke aktor intelektual,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Upaya Penertiban
Aktivitas illegal logging di Muba dinilai mengancam kelestarian hutan Sumsel. Polda Sumsel mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kejahatan kehutanan melalui saluran resmi. Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan lingkungan bahwa aparat terus meningkatkan pengawasan di kawasan rawan deforestasi. (Iskandar Mirza)
Komentar