Polres Lahat Sukses Ungkap Pencurian Motor dalam Ops Sikat Musi I 2025, Dua Tersangka Ditangkap 

Dua tersangka curanmor bersama barang bukti saat diamankan petugas.

Lahat,sidaknews.com – Jajaran Polsek Kikim Barat, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Sikat Musi I 2025. Pelaporan kejahatan ini tercatat dengan nomor LP/B/06/III/2025/SPKT di SPKT Polsek Kikim Barat pada 26 Maret 2025. Keberhasilan ini melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk Polres Empat Lawang, untuk menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Babat Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam (nopol BG 4824 EAH) yang dicuri saat ia tertidur. Motor tersebut terakhir terlihat di ruang tamu rumah korban pada pukul 01.00 WIB sebelum hilang tiga jam kemudian. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Proses Investigasi dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan pemeriksaan saksi, TKP, dan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang. Motor curian berhasil diamankan saat razia lalu lintas di wilayah Empat Lawang. Dari informasi ini, penyidik melacak dua tersangka:

1. Depri Oktaviro (22 tahun), warga Desa Terusan Baru, Tebing Tinggi, Empat Lawang.
2. Riko Ardiansyah (18 tahun), warga Desa Terusan Lama, Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Keduanya telah ditahan oleh Polsek Tebing Tinggi terkait kasus serupa. Sementara itu, *Erik* (20 tahun) dari Desa Kemang Manis masih dalam daftar pencarian (DPO).

Barang Bukti dan Pernyataan Kapolres
Barang bukti yang disita adalah 1 unit Honda Beat hitam dengan identitas:
– Noka: MH1JM8113MK712828
– Nosin: JM81E1714487

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Humas Aiptu Lispono, S.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk aktivitas sehari-hari. “Saat razia, motor ini sedang dikendarai oleh rekan perempuan tersangka, Depri Oktaviro,” ujarnya pada Minggu (11/5/2025).

Kolaborasi Lintas Wilayah
Kapolsek Kikim Barat, IPTU Muh. Arafah, S.H., memimpin gelar perkara yang menyimpulkan bukti cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan. Tersangka mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan data tilang dan hasil penyelidikan.

Upaya Penegakan Hukum Berkelanjutan
Polres Lahat menegaskan komitmennya memberantas kejahatan melalui operasi terpadu seperti Sikat Musi. Masyarakat diimbau melapor segera jika menemukan aktivitas mencurigakan atau informasi terkait DPO Erik. (EY)