
*Upaya Tingkatkan Motivasi dan Toleransi di Hari Suci Keagamaan
P.Sidimpuan,sidaknews.com – Memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha. Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Kalapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit pada Senin (12/5), sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam proses pembinaan.
Kalapas: Remisi Bukti Dukungan Negara untuk Pembinaan Humanis
Mathrios Zulhidayat Hutasoit menjelaskan, pemberian remisi khusus Waisak bukan sekadar penghormatan terhadap hari besar agama Buddha, tetapi juga wujud nyata keadilan negara dalam sistem pemasyarakatan. “Ini adalah momen untuk memperkuat semangat toleransi dan refleksi diri. Harapannya, WBP semakin termotivasi memperbaiki diri dan menjauhi tindakan negatif,” ujarnya.
Beliau menambahkan, remisi menjadi simbol pengakuan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa hukuman. “Proses pemasyarakatan bertujuan memulihkan hak asasi manusia. Dengan remisi, kami berikan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat dengan cara lebih bermartabat,” tegas Mathrios.
**Apa Itu Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan?**
Remisi Khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada momen hari besar keagamaan, sesuai agama yang dianut WBP. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 dan menjadi bagian dari program reintegrasi sosial. Syarat utamanya adalah kepatuhan WBP selama mengikuti program pembinaan, seperti kerja sama dalam pelatihan keterampilan, pendidikan, atau aktivitas keagamaan.
Dampak Positif bagi Warga Binaan
Pemberian remisi diharapkan dapat:
1. Meningkatkan kedisiplinan WBP dalam menjalani proses rehabilitasi.
2. Memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di lingkungan lapas.
3. Menjadi contoh praktik baik toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Langkah Lapas Padangsidimpuan ini sejalan dengan visi Kemenkumham dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi. Dengan menggandeng prinsip keadilan restoratif, diharapkan para WBP dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berintegritas. (*/Sabar)
Komentar