Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja, 2 Tersangka Diamankan dalam Operasi Terpisah

Dua Pengedar Ganja Ditangkap
Dua pelaku bersama BB berikut narkoba jenis daun ganja di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan jaringan narkotika usai menangkap dua tersangka dalam operasi terpisah. Keduanya, berinisial MS (43) dan ASG (48), diduga terlibat perdagangan ganja kering ilegal di wilayah utara dan selatan kota.

Operasi Kilat di Kawasan Panyanggar: MS Diamankan dengan Barang Bukti Ganja
Berdasarkan laporan warga, tim yang dipimpin Iptu Junaidi Pardede SH menyergap MS di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kamis (15/5/2025). Saat diperiksa, pekerja serabutan ini kedapatan membawa ganja tersembunyi dalam bungkus rokok. Penggeledahan lanjutan di rumahnya menemukan 42,02 gram ganja di kantong celana jeans. “Tersangka mengakui kepemilikan barang haram ini,” tegas Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna SH, MH melalui Kasihumas Kenborn Sinaga SH. Barang bukti meliputi ganja, uang Rp41.000, dua ponsel, dan sepeda motor.

Ekspos Jaringan: ASG, Pemasok Ganja Skala Besar, Dibekuk di Losung
Pengembangan kasus mengarah ke ASG, petani 48 tahun di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung. Dalam penggerebekan Kamis malam, polisi menyita 3.106,12 gram ganja tersimpan di bawah tempat tidur dan kantong celana. “ASG merupakan pemasok utama MS. Kami masih menyelidiki pihak lain yang terlibat,” ungkap Kenborn Sinaga. Tim juga menyita dua ponsel dan plastik klip berisi narkotika.

Apresiasi Peran Masyarakat & Capaian Penurunan Pengguna Narkoba
Kapolres mengapresiasi peran warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kolaborasi ini kunci utama perlindungan generasi muda dari narkoba,” ujarnya. Data Satresnarkoba mencatat penurunan 18% kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja sepanjang 2024-2025, berkat sosialisasi intensif dan operasi rutin.

Tersangka Hadir Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Kasus ini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Sabar)

 

Komentar