TNI AL Gagalkan Penyebaran Narkoba Internasional: 1,9 Ton Sabu Diselundupkan dalam Kemasan Teh di Kapal Thailand

Img 20250516 5620*TNI AL Gagalkan PenyebaTim F1QR dan Bea Cukai Kepri Ungkap Modus Penyembunyian Sabu-Sabu di Selat Durian

Karimun,sidaknews.com – Dalam operasi maritim berisiko tinggi, **Tim F1QR (Fleet Quick Response)** Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal Tbk) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh oleh sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Thailand. Penangkapan spektakuler pada 13-14 Mei 2025 ini menjadi salah satu penyitaan narkoba terbesar di wilayah tersebut tahun ini.

Detail Operasi Penangkapan
– Lokasi: Selat Durian, jalur strategis di perairan Kepulauan Riau.
– Kronologi, Kapal Aungtoetoe 99 awalnya mencoba kabur pada Selasa malam (13 Mei) namun berhasil dihentikan setelah pengejaran dan tembakan peringatan, menyerah pada Rabu dini hari (14 Mei) pukul 00.30 WIB.
– Awak Kapal: Lima orang diamankan (1 WN Thailand, 4 WN Myanmar). Kapal tidak dilengkapi alat tangkap ikan dan tanpa dokumen resmi.

Img 20250516 47857
Img 20250516 47857

Modus Penyembunyian Sabu dalam Teh
Pemeriksaan selama dua hari (13–15 Mei) mengungkap:
– 95 Karung Mencurigakan: 35 karung kuning berisi 700 kg teh hijau yang terbukti positif sabu melalui tes cepat *Narkotest Reagent U/L*.
– 60 Karung Putih: Berisi 1.200 bungkus teh merah (1,2 ton) yang masih menunggu uji lab untuk memastikan kandungan narkotika.

Kolaborasi Strategis Antarlembaga
Operasi ini menunjukkan sinergi antara TNI AL, Bea Cukai Kepri, dan aparat penegak hukum dalam mengamankan perairan Indonesia. “Tindakan tegas ini bukti komitmen kami memberantas kejahatan lintas negara,” tegas juru bicara TNI AL.

Mengapa Operasi Ini Penting?
– Keamanan Wilayah: Selat Durian rawan penyelundupan karena lokasinya dekat jalur pelayaran internasional.
– Modus Kreatif: Sindikat menggunakan kemasan teh untuk mengelabui pemeriksaan, membutuhkan teknologi deteksi canggih.
– Dampak Hukum: Awak kapal terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika Indonesia, termasuk pidana mati untuk kasus narkoba berskala besar. (Iwan)