Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Kriminal: Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian Sepeda Motor

Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Kriminal Pencurian Dengan Pemberatan Dan Pencurian Sepeda MotorBintan,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, pada Senin (19/5).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi kedua kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bintan. Beliau turut didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim serta anggota tim penyidik lainnya.

Kasus Pertama: Pencurian dengan Pemberatan di Area Resort

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MI (28 tahun) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kawasan Resort Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian ini dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI.

Menurut keterangan Kapolres, tersangka MI melakukan aksi tersebut semata-mata untuk memenuhi gaya hidup mewah dan kesenangan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp80 juta.

MI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kasus Kedua: Curanmor di Wilayah Toapaya Selatan

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 dan dilaporkan dengan nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI. Tersangka berinisial R alias FAP diduga mencuri sepeda motor di Jalan Gesek Km. 18, RT 013/RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.

Motif dari tindakan kriminal ini, menurut penyelidikan awal, didorong oleh tekanan kebutuhan ekonomi. Total kerugian dari kejadian tersebut ditaksir sebesar Rp8 juta.

Untuk kasus ini, R dan FAP disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga tuntas. (*/Ks)

Komentar