Bandung,sidaknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap operasi ilegal jaringan judi online yang menjangkau beberapa wilayah di Indonesia. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bernomor LP/A/14/V/2025 dari Dio Ardi Kurnia pada 9 Mei 2025. Dua tersangka kunci berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan bukti transaksi mencapai miliaran rupiah.
Modus dan Penangkapan Tersangka
Tim penyidik menemukan bahwa jaringan ini menggunakan tiga platform utama, yaitu BELO4D, MGO55, dan MGO77, untuk menarik pemain judi online. Tersangka pertama, berinisial A (38), ditangkap di kawasan BSD City, Tangerang. Pria ini diduga menyewakan rekening bank pribadi untuk menampung dana deposit dari pemain.
Sementara itu, tersangka kedua, JH (45), diamankan di area parkir bank di Cipondoh, Kota Tangerang. JH berperan sebagai marketing dengan mempromosikan situs judi melalui media sosial, termasuk fanpage Facebook bernama “Coach Sty”. “JH bertanggung jawab mengelola iklan dan memastikan aktivitas judi berjalan lancar di platform digital,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Barang Bukti dan Transaksi Ilegal
Hasil penggeledahan di kediaman JH menyita sejumlah barang bukti krusial:
– 1 unit komputer dan 3 ponsel pintar.
– File operasional situs *MGO* yang berisi data transaksi.
– Fanpage Facebook *“Coach Sty”* untuk promosi judi.
– Paspor dengan riwayat perjalanan ke Kamboja, diduga terkait operasi server ilegal.
– 1 mobil Hyundai Stargazer, senjata air gun, dan 5 kartu ATM.
Dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang digunakan sebagai placeholder transaksi judi. Diduga, dana yang masuk mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.
Jerat Hukum dan Komitmen Polda Jabar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana bersama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kombes Hendra menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang marak selama beberapa tahun terakhir. “Kami terus mengawasi perkembangan modus kejahatan digital dan akan bertindak tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Dampak dan Imbauan Publik
Kasus ini menyoroti bahaya penyalahgunaan rekening bank dan media sosial untuk aktivitas ilegal. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang melibatkan penyewaan rekening pribadi.
Dugaan aliran dana ke Kamboja juga menjadi sorotan, mengingat negara tersebut sering dijadikan basis server judi online ilegal. Polda Jabar berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri keterlibatan pihak asing dalam jaringan ini. (*)
(Humas Polda Jabar)