Polres Bintan Tangkap Pelaku Dugaan Praktik Dukun Cabul Bermodus Pengobatan Spiritual

Img 20250521 59795
Pelaku saat Digelandang ke Mako polres Bintan.

Bintan,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (43) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual bermodus praktik dukun palsu di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi melalui Kasihumas AKP Prasojo menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban berinisial A (25), yang mengaku menjadi korban pelecehan sejak akhir 2023.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban pertama kali bertemu di kediaman bibi korban pada Desember 2023. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan spiritual dan menyebut bahwa korban memiliki “energi negatif” yang menghambat rezeki. Merasa tertarik dan percaya, korban menyetujui tawaran pelaku untuk melakukan ritual pembersihan diri secara spiritual.

Pada awal Januari 2024, pelaku kembali mendatangi korban dan melaksanakan ritual mandi menggunakan air yang telah dicampur bunga serta dibacakan mantra. Usai ritual, pelaku mengajak korban ke rumah bibi korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban ke area hutan dan melakukan tindakan asusila dengan dalih bahwa korban harus menjadi “istri spiritual” selama proses penyembuhan berlangsung.

“Korban tidak melawan karena mengira hal tersebut bagian dari ritual,” ujar AKP Prasojo menjelaskan kronologi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Batam dengan dalih menawarkan pekerjaan. Selama tinggal bersama di Batam, pelaku kerap memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku bahkan melakukan kekerasan fisik. Situasi serupa terus berlanjut hingga mereka pindah ke daerah Galang Batang.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah salah satu kerabatnya menemukan keberadaannya dan menghubungi keluarga yang tinggal di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Saat keluarga mencoba menjemput korban, sempat terjadi keributan dan pelaku melarikan diri.

Tim Satreskrim Polres Bintan kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku saat berada di Tanjungpinang.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Ks)