
Tanjungpinang,sidaknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,3 miliar. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan selama periode penindakan dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanan atau merupakan barang larangan impor. Total nilai barang mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp3.391.400.634.
Ragam Barang Ilegal yang Dimusnahkan
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:
2.679.305 batang rokok ilegal
501,68 liter minuman beralkohol (MMEA)
11 unit alat bantu seks (sex toys)
2 gulung blasting hose
20 paket PVC Garage Laundrybag & Lifepole renang
46 tas wanita, 665 keramik, dan 12 ban motor
Barang elektronik bekas seperti 19 unit laptop dan 12 paket elektronik lainnya
Barang-barang bekas lainnya seperti 80 koli pakaian, 147 pasang sepatu, 25 pasang sandal, 6 kasur, dan berbagai barang campuran lainnya
Komitmen Bea Cukai Tanjungpinang
Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana, memimpin langsung proses pemusnahan dan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dari masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian dan industri dalam negeri.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara,” ujar Tri Hartana dalam sambutannya.
Dihadiri oleh Unsur Forkopimda dan Pejabat Terkait
Acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan Polresta Tanjungpinang, aparat hukum, serta sejumlah undangan lainnya. Meskipun sempat diguyur hujan, kegiatan tetap berjalan dengan penuh semangat dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum. (*/Ks)