Tanjungpinang,sidaknews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bergerak cepat menangani persoalan lahan terbengkalai yang selama ini menghambat pembangunan kota dan masuknya investor. Langkah ini dilakukan melalui sinergi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Merujuk pada data tahun 2024, lebih dari 1.637 hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) tidak dimanfaatkan secara produktif, atau sekitar 10,8 persen dari total wilayah Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatasi masalah lahan tidur.
“Lahan yang terbengkalai harus kembali ke negara agar bisa dimanfaatkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegas Lis dalam Rapat Koordinasi Forkopimda di ruang Engku Putri Raja Hamidah, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah HGB akan berakhir pada Oktober 2025. Pemerintah akan segera melakukan evaluasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait. Jika ditemukan pelanggaran seperti penguasaan ilegal atau pemecahan sertifikat tidak sah, maka hak tersebut tidak akan diperpanjang.
“Lahan-lahan milik korporasi yang tidak dimanfaatkan atau dikuasai oleh pihak tidak sah harus ditertibkan agar tidak menghambat pertumbuhan kota,” tambahnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan ketegasan dalam pengelolaan lahan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Jika tidak dikontrol, ini bisa menjadi celah praktik mafia tanah. Pengawasan yang ketat sangat penting,” ujarnya.
Kapolresta juga menyarankan agar penataan kota turut menyasar rumah liar, pedagang kaki lima tak berizin, dan parkir sembarangan.
“Penataan ini akan menciptakan kota yang lebih layak huni dan siap menyambut pertumbuhan dalam satu dekade ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi kebijakan Pemko dari sisi hukum. Ia menegaskan bahwa pengelolaan HGB dan HGU harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“HGB bisa diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal 30 tahun. HGU berlaku hingga 35 tahun, dan bisa diperpanjang 25 tahun. Jika tidak digunakan secara sah, hak tersebut dapat dicabut,” jelas Roy.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum untuk setiap kebijakan Pemko yang bertujuan mempercepat pembangunan kota.
Dalam rapat tersebut, seluruh elemen Forkopimda—termasuk TNI, Danlanud, Danwing, Badan Intelijen Daerah, serta instansi vertikal lainnya—sepakat untuk mendukung langkah strategis penataan kota yang digagas Wali Kota Tanjungpinang. (*)
sumber: Diskominfo Tanjungpinang
Komentar