Polisi Bandung Bongkar Peredaran Sabu 254 Gram, Dua Pelaku Ditangkap di Cibeunying Kidul

Narkoba
Narkoba, ilustrasi. fhoto. net.

Bandung,sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 254 gram dan menangkap dua orang pelaku, HD dan AS, dalam operasi di kawasan Padasuka, Cibeunying Kidul, pada 13 Mei 2025. Aksi pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan salah satu pelaku.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa tersangka HD berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh AS untuk mendistribusikan sabu di wilayah Kota Bandung. AS diketahui sebagai residivis yang menjalankan modus operandi tempel dalam penyebaran barang haram tersebut.

“HD ini hanyalah kaki tangan. Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa dia mendapat perintah dari AS untuk mengantarkan sabu. Keduanya kini sudah kami amankan,” jelas AKBP Agah dalam keterangannya kepada media.

Penangkapan ini merupakan bagian dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2025 di Kota Bandung. Dalam sebulan terakhir, Polrestabes Bandung telah menangani 46 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 63 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu-sabu, tembakau sintetis, ekstasi, ganja, psikotropika, obat keras tanpa izin edar, serta sejumlah uang tunai. Modus distribusi yang terungkap mencakup transaksi daring hingga peredaran langsung antar individu.

Lokasi penggerebekan tersebar di berbagai kecamatan di Kota Bandung, menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkotika yang sedang dihadapi.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Bandung dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Kembang. (Rls)

Komentar