
Banda Aceh,sidaknews.com – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu kembali digagalkan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dan petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dalam rentang waktu lima hari, dari 8 hingga 12 Mei 2025, petugas berhasil menyita lima kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, sementara tiga pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, didampingi Kepala Sementara Keamanan Bandara SIM, Vovo Kristanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat pemeriksaan barang bawaan calon penumpang. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MD (24) asal Bireuen, AG (41) dari Bogor, dan RH (21) warga Lhokseumawe.
“Modus operandi yang digunakan berbeda. Tersangka MD menyembunyikan sabu di dalam koper dan hendak terbang ke Banjarmasin, sementara AG dan RH menyelundupkan sabu dengan menyimpannya di celana dalam untuk dibawa ke Jakarta,” terang Henki dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Rangkaian Penangkapan Terstruktur
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkap kronologi pengungkapan kasus ini. Penangkapan pertama dilakukan pada 8 Mei 2025 terhadap MD, yang diketahui membawa delapan paket sabu seberat dua kilogram di dalam kopernya. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pengedar berinisial MR yang kini buron.
MD mengaku diberi uang perjalanan sebesar Rp3 juta dan dijanjikan imbalan Rp120 juta jika berhasil mengantar barang ke Banjarmasin. Sebelumnya, ia juga pernah membawa setengah kilogram sabu ke Lombok pada November 2024 dan menerima bayaran Rp11 juta.
Penangkapan berikutnya terjadi pada 12 Mei 2025 terhadap AG dan RH, yang keduanya tertangkap dalam waktu berbeda saat hendak terbang ke Jakarta. AG diketahui tiba dari Bogor dan melanjutkan perjalanan ke Bireuen untuk mengambil dua kilogram sabu dari pelaku berinisial M, yang juga buron. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp40 juta untuk aksi pertamanya ini.
RH, pelaku ketiga, mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial E di Lhokseumawe. Dengan tujuan serupa ke Jakarta, RH mengaku pernah menyelundupkan sabu dari Medan ke Padang pada Februari 2024 dan menerima imbalan Rp30 juta. Untuk upaya kali ini, ia dijanjikan Rp120 juta.
Pengejaran DPO Masih Berlangsung
AKP Rajabul menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, termasuk memburu MR, M, dan E yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap jaringan narkotika terus kami lakukan demi menjaga Aceh dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Rajabul. (Rls)
Komentar