Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Tegaskan Keaslian Dokumen Akademik

Img 20250522 0661Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menegaskan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah menurut hukum. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan proses penyelidikan intensif atas laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa dokumen asli ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diperiksa secara laboratorium. Ijazah dengan nomor seri 1120 atas nama Joko Widodo kemudian dibandingkan dengan ijazah milik alumni lain dari Fakultas Kehutanan UGM yang seangkatan.

“Hasil uji forensik menunjukkan bahwa seluruh elemen fisik dan teknis seperti jenis kertas, tinta, metode cetak, hingga tanda tangan dan stempel kampus identik dengan dokumen pembanding,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (21/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan satu pun indikasi tindak pidana. Oleh karena itu, Polri secara resmi menghentikan proses penyelidikan.

Presiden Joko Widodo juga turut dimintai keterangan dalam proses tersebut. Menurutnya, ia menjalani sesi pemeriksaan dengan total 22 pertanyaan yang mencakup seluruh jenjang pendidikan – dari Sekolah Dasar hingga kuliah di UGM.

“Semuanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan saya, dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” ungkap Presiden Jokowi kepada wartawan.

Laporan awal kasus ini disampaikan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Kemudian, Bareskrim secara resmi menindaklanjuti dengan membuka Laporan Informasi bernomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 tertanggal 9 April 2025.

Brigjen Djuhandhani menambahkan, pihaknya berharap hasil penyelidikan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menutup ruang spekulasi yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Semoga dengan kejelasan ini, isu terkait ijazah Presiden bisa dianggap selesai,” tutupnya.

(Sumber Humas Polri)