Buronan Kasus Pembunuhan Kabur dari Tahanan Polres Lahat – Polisi Terbitkan DPO dan Mohon Bantuan Warga

Img 20250523 37559Lahat,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Lahat tengah memburu Harliko Darliansyah (28), buronan kasus pembunuhan berencana yang kabur dari ruang tahanan Mapolres Lahat pada Minggu (27/04/2025). Pihak kepolisian telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta partisipasi warga untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Profil Buronan dan Kronologi Pelarian
Harliko Darliansyah, warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang (Kabupaten Empat Lawang), merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban. Pria yang kerap disapa Riko atau Likung ini sebelumnya bekerja sebagai petani.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., pelarian terjadi saat Harliko menjalani proses hukum. “Kami telah mengoordinasikan pencarian dengan jajaran kepolisian di wilayah tetangga dan meningkatkan pengamanan,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (23/05/2025).

Permintaan Bantuan Publik dan Kontak Darurat
Polres Lahat mengimbau masyarakat tidak panik namun tetap waspada. Bila melihat sosok Harliko (tinggi 170 cm, kulit sawo matang, rambut pendek), warga diminta segera melapor ke pihak berwenang. Jangan konfrontasi secara langsung!

Informasi dapat disampaikan melalui:
– **Call Center Polres Lahat**: 0831 6469 5832
– **Polsek Jarai**: 0822 7896 6558

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur,” tegas AKBP Novi.

Upaya Penangkapan dan Imbauan Hukum
Tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Brimob telah diterjunkan untuk menyisir lokasi potensial, termasuk daerah terpencil di Kabupaten Empat Lawang. Polisi juga memantau keluarga dan kerabat tersangka.

Masyarakat diingatkan bahwa membantu menyembunyikan buronan atau menghalangi proses hukum dapat dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (EY)

Komentar