
Paluta,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil menggulung jaringan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Aksi penggerebekan digelar di kawasan kebun sawit Dusun KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, pada Minggu (25/5/2025), mengamankan empat tersangka, termasuk pasangan ayah dan anak yang terlibat dalam penyebaran narkoba jenis sabu.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Hot Maruli Silalahi (24), Suprianto Aruan (26), Fajri (18), dan Ranto Silalahi (48). Fakta mengejutkan terungkap saat Ranto, ayah kandung Hot Maruli, diduga menjadi pemasok utama sabu untuk anaknya sendiri. Polisi menyita barang bukti berupa:
– 31,2 gram sabu siap edar (dibungkus plastik klip)
– Uang tunai Rp1.250.000 (diduga hasil transaksi narkoba)
– Timbangan digital dan bong (alat hisap sabu)
– Puluhan kantong plastik bening untuk kemasan
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan keterangan AKP Maria Marpaung, SE, MM (Kasi Humas Polres Tapsel), operasi ini diawali laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kebun sawit. Saat penggerebekan, Hot Maruli dan Suprianto tertangkap basah membawa tas berisi sabu. Tak lama, Fajri tiba di lokasi untuk mengembalikan sabu yang gagal transaksi, namun langsung diamankan.
“Pengakuan Hot Maruli mengarah pada ayahnya, Ranto. Kami langsung bergerak ke rumah tersangka. Meski sempat kabur lewat dapur, Ranto berhasil diamankan. Di rumahnya, kami temukan sabu tersembunyi di lemari pakaian,” jelas AKP Maria.
Upaya Pengembangan Kasus
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Tapsel untuk penyidikan mendalam. Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi di wilayah terpencil Simangambat selama beberapa bulan. “Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar. Tidak ada toleransi bagi pengedar, sekalipun itu keluarga sendiri,” tegas AKP Maria.
Dampak pada Masyarakat
Kasus ini menyoroti bahaya penyebaran narkoba di daerah pedesaan. Warga Desa Langkimat mengapresiasi langkah cepat polisi. “Kami ingin lingkungan aman dari narkoba, terutama untuk generasi muda,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Peringatan Keras dari Kepolisian
Polres Tapsel mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pelaku yang terbukti edarkan sabu bisa dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (Sabar)