Proyek Fiktif Dermaga Islamic Center Kundur: Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Baru

Img 20250526 14137
Proyek Fiktif Dermaga Islamic Center Kundur: Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Baru

Karimun,sidaknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengumumkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kundur, Kepulauan Riau. Tersangka terbaru adalah Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR) berinisial HS, yang kini ditahan di Rutan Karimun untuk penyidikan lebih lanjut.

HS, warga asal Jambi, diduga terlibat dalam skema mark-up proyek senilai Rp982 juta yang didanai APBD Karimun Tahun 2024. Bersama tersangka sebelumnya, R alias JK, HS disebut meminjamkan nama perusahaannya untuk mengamankan tender tanpa realisasi pembangunan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp294,8 juta dari uang muka 30% yang telah dicairkan.

Modus Pinjam Nama Perusahaan Terbongkar
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan bahwa HS menerima bagian fee dari JK sebagai imbalan atas penggunaan CV RAR dalam proyek fiktif tersebut. “HS memberikan akses ke JK untuk menguasai proyek, namun faktanya tidak ada progres berarti. Hanya 0,2% pekerjaan yang terlaksana,” tegas Dedi pada Senin (26/5/2025).

Kasus ini menyingkap praktik pinjam pakai bendera perusahaan (bodong) yang kerap dipakai kontraktor nakal. Menurut Dedi, metode ini sengaja digunakan untuk mengelabui sistem pengadaan pemerintah. “Ini menjadi peringatan agar modus serupa dapat dicegah melalui penegakan hukum tegas,” tambahnya.

Proyek Mangkrak Picu Investigasi Mendalam
Proyek dermaga Islamic Center Kundur seharusnya selesai dalam 110 hari kalender. Namun, audit ahli konstruksi membuktikan hampir tidak ada aktivitas pembangunan. Pemerintah daerah pun melaporkan dugaan penyelewengan setelah menemukan ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi fisik.

HS dan JK kini menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kejari Karimun masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

Edukasi Publik untuk Cegah Korupsi Proyek Daerah
Temuan ini menyoroti kerentanan pengelolaan APBD terhadap praktik koruptif. Masyarakat diharap aktif melaporkan indikasi proyek fiktif melalui kanal pengaduan resmi. Kejari juga berkomitmen mengusut tuntas kasus serupa guna memastikan anggaran daerah tepat sasaran.

Dengan ditetapkannya HS sebagai tersangka, total dua pihak telah diamankan dalam kasus ini. Proses hukum diperkirakan rampung dalam waktu dekat, dengan tuntutan ganti rugi negara menjadi prioritas. (Ali)

 

Komentar