Tambang Ilegal Rusak Hutan Lindung Rura Aek Mais, Warga Desak TNBG Ambil Tindakan Tegas

Img 20250527 17616
Alat Berat PETI sudah Masuk ke Kawasan Konservasi.

Madina,sidaknews.com – Masyarakat setempat melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal (PETI) yang mulai menggerogoti kawasan hutan lindung Rura Aek Mais dan Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal. Warga menuntut Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) untuk segera menindak tegas pelaku guna mencegah kerusakan ekosistem lebih parah.

Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi, Diduga Melibatkan Oknum ASN
Berdasarkan pantauan di lapangan, tiga unit ekskavator merek SANY diduga telah memasuki kawasan TNBG melalui jalur Desa Panggambiran, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati di hutan lindung.

Seorang sumber yang meminta anonim mengungkapkan bahwa dalang operasi ini diduga adalah seorang kepala sekolah SD di Desa Baru, Ranah Batahan, berinisial AM. Oknum tersebut disebut sebagai penyandang dana utama di balik aktivitas haram ini.

Selain AM, alat berat yang digunakan juga dikabarkan milik pengusaha lokal asal Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal. Menariknya, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari tiga minggu tanpa adanya intervensi dari pihak berwajib.

Laporan Resmi Sudah Dikirimkan, TNBG Janji Tindak Lanjut
Alimusa Manto Lubis, mantan Kepala Desa Pastap Julu, mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 8 dan Balai TNBG Madinapada 14 Mei 2025.

“Saya sudah menyampaikan laporan resmi ke pihak berwenang. Kami harap ada tindakan cepat sebelum kerusakan semakin meluas,” tegas Alimusa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai TNBG Madina, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan petugas lapangan.

“Kami apresiasi informasi dari masyarakat. Tim akan segera diturunkan untuk verifikasi dan penanganan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (27/5/2025).

Ancaman Serius bagi Kelestarian Hutan Lindung Batang Gadis
Kasus ini mempertegas betapa rentannya hutan lindung terhadap eksploitasi ilegal. Jika tidak segera ditindak, aktivitas PETI dapat mempercepat deforestasi, mengganggu keseimbangan ekologi, dan merugikan masyarakat adat yang bergantung pada hutan.

**Masyarakat mendesak:**
✔ **TNBG dan aparat penegak hukum** segera mengamankan lokasi
✔ **Penyidikan tuntas** terhadap semua pihak terlibat, termasuk oknum ASN
✔ **Pemulihan lingkungan** di area yang terdampak

**Dampak Tambang Ilegal di Hutan Lindung:**
– **Kerusakan tanah dan sungai** akibat penggunaan merkuri
– **Hilangnya habitat satwa langka**
– **Banjir dan longsor** akibat penggundulan hutan

Harapannya, tindakan nyata segera diambil sebelum kerusakan semakin parah. #SaveHutanBatangGadis #StopTambangIlegal. (Putra)

Komentar