
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Kepala Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Gunawan Dalimunthe, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas dugaan serius terkait pemalsuan tanda tangan dan pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 26 Mei 2025, oleh sejumlah perangkat desa yang merasa dirugikan, termasuk Beni Pewaris dan Beni Ritonga.
Perangkat Desa Klaim Tandatangan Dipalsukan
Beni Pewaris, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, menegaskan bahwa namanya tercantum dalam sejumlah dokumen tanpa pernah menandatangani langsung berkas tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan tanda tangan untuk dokumen program desa itu. Ini jelas merugikan integritas saya sebagai perangkat desa,” ujar Beni saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Beni Ritonga, mantan aparat desa lainnya, mengungkapkan bahwa ia diberhentikan secara mendadak pada awal 2025 dan belum menerima gaji selama tiga bulan sebelumnya.
“Saya juga menemukan lima dokumen APBDes 2024 yang mencantumkan tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah menandatanganinya,” ungkap Ritonga.
Klarifikasi dari Kepala Desa: Semua Kegiatan Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi tuduhan tersebut, Gunawan Dalimunthe menolak semua klaim pemalsuan dan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi.
“Saya baru menjabat sejak Desember 2023. Semua penggunaan anggaran tahun 2024 masih dalam evaluasi oleh inspektorat,” ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Gunawan mengaku tidak mengetahui apakah dokumen yang diterimanya benar-benar ditandatangani oleh perangkat desa.
“Saya menerima dokumen yang sudah ada tanda tangannya. Saya tidak tahu jika ternyata ada yang palsu,” tambahnya.
Laporan Resmi ke Kejari dan Rencana Gugatan ke Polres
Rudi Siregar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Beni Ritonga, mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan ke Kejari Padangsidimpuan. Ia menyebut terdapat indikasi kuat bahwa dana desa tahun anggaran 2024 digunakan untuk kegiatan fiktif.
“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah pada korupsi dan pemalsuan surat,” jelas Rudi didampingi dua rekannya, Yahya Sentosa Siregar dan Diky Purnomo Siddiq.
Selain laporan ke kejaksaan, tim hukum juga sedang menyiapkan pelaporan dugaan pidana pemalsuan tanda tangan ke Polres Padangsidimpuan.
Gugatan PTUN Masih Berproses
Gugatan terkait pemberhentian Beni Ritonga dari jabatannya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Perkara ini tercatat dengan nomor 21/G/2025/PTUN.MDN.
Potensi Hukum dan Dampak Tata Kelola Desa
Jika terbukti, tindakan ini bisa dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga mencoreng tata kelola pemerintahan desa dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat desa.
Update selanjutnya akan disampaikan sesuai perkembangan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian. (Sabar)