Kasus Korupsi TPS 3R Tanjungpinang: Dua Terpidana Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta

Img 20250528 49817Tanjungpinang,sidaknews.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menerima pengembalian uang negara senilai ratusan juta rupiah dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Rabu, 28 Mei 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp278.113.250 dari terpidana Arif Monatar Panjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Arif divonis oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp100 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.

Putusan tersebut ditetapkan dalam Kasasi MA Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023, tertanggal 30 November 2023, yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selain Arif, perkara ini juga menyeret Samsuri, koordinator BKM Maju Bersama, yang terbukti menyalahgunakan dana proyek TPS 3R. Samsuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278.113.250. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Eksekusi pengembalian uang pengganti oleh Arif dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tertanggal 25 Januari 2024. Dana tersebut telah disetor ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam proyek TPS 3R tahun anggaran 2019.

“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hari ini resmi mengeksekusi uang pengganti dari terpidana Arif Monatar Panjaitan sebesar Rp278 juta lebih ke kas negara,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH.

Total Uang Tindak Pidana Korupsi yang Dikelola Kejari Tanjungpinang Capai Rp3,5 Miliar

Roy Huffington menambahkan, hingga saat ini, Kejari Tanjungpinang telah mengelola dana hasil perkara korupsi yang masih berproses hukum melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) dengan total akumulasi mencapai Rp3,585,593,000.

Rincian dana tersebut mencakup:

Uang Pengganti: Rp937.113.250

Hasil Barang Rampasan: Rp4.950.000

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp942.063.250

Kejaksaan juga mengungkap bahwa terdakwa Samsuri sempat mengalihkan pencairan dana pembangunan TPS 3R ke pihaknya sendiri, padahal seharusnya dikelola oleh KSM Perkasa selaku pelaksana resmi.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (*)

Komentar