Misteri Pembunuhan Brutal di Kebun Sawit Tapanuli Selatan: Korban Dikubur, 3 Pelaku Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL, SUMUT1092 Dilihat
Img 20250528 40495
Kapolres Tapsel Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi S.I.K M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH. MH., Kasihumas Akp Maria Marpaung SE. MM memaparkan Kasus Pembunuhan didesa pardomuan kecamatan Angkola selatan.

Tapanuli Selatan,sidaknews.com – Penemuan kerangka manusia di kebun sawit Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berubah menjadi sorotan nasional setelah polisi mengungkap motif pembunuhan sadis. Hanya dalam 72 jam, tiga pelaku berhasil diamankan, mengakhiri teka-teki kematian korban yang sempat menjadi misteri.

Img 20250528 40651
Korban Teridentifikasi: Abdul Rahman Pohan, Dibunuh dengan Cara Keji

Berdasarkan hasil autopsi dan olah TKP, korban berhasil diidentifikasi sebagai Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan Muhammad Arif, Padangsidimpuan Utara. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan dikubur secara tergesa-gesa di kebun sawit.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, menjelaskan bahwa korban tewas akibat tembakan senapan angin di bagian vital sebelum dikubur. “Ini jelas pembunuhan berencana dengan upaya penghilangan jejak,”tegasnya dalam konferensi pers.

Profil Pelaku & Peran Masing-Masing
Polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam eksekusi korban:

1. Npanoru Waruwu alias Pado (34) – Pelaku utama yang menembak korban.
2. Asrul Hadi Ritonga (22) – Bertugas menggali lubang kubur.
3. Peringatan Nouru alias Nata (27) – Penyedia senjata jenis Neo Rambo.

Kronologi Mencekam: Korban Dihabisi Tanpa Ampun
Kejadian bermula pada 17 Maret 2025 pukul 23.00 WIB, saat korban melintas di depan rumah pelaku. Tanpa alasan jelas, korban dituduh sebagai pencuri, lalu diserang, diikat, dan dibawa ke kebun sawit.

“Korban ditembak tiga kali – di dada, dahi, dan kepala – sebelum dikubur menggunakan cangkul,” papar penyidik yang enggan disebut namanya.

Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1 senapan angin Neo Rambo
– 29 butir peluru
– 3 sepeda motor
– 1 cangkul bekas penguburan

Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Duka Warga: Desa Pardomuan Gempar
Masyarakat setempat syok mengetahui pelaku adalah warga sekitar. Faisal Gultom, pemilik kebun sawit tempat penemuan jasad, mengungkapkan kekecewaannya: “Kami tidak menyangka ada kejahatan sekeji ini di sini.”

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya main hakim sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum. (Sabar)

 

Komentar

News Feed