
Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi menetapkan sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari struktur birokrasi daerah, melalui prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama formasi tahun 2024. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, pada Rabu (28/5).
Formasi ASN yang dilantik terdiri dari 78 CPNS, 88 PPPK tenaga pendidik, 174 PPPK tenaga kesehatan, dan 3.219 PPPK tenaga teknis. Penyelenggaraan kegiatan ini dikomandoi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada para ASN yang telah melewati tahapan seleksi secara ketat dan kompetitif.
“Proses yang dilalui tentu tidak mudah. Ini adalah pencapaian yang patut disyukuri. Gunakan momentum ini untuk menunjukkan kualitas kerja yang tinggi dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Ansar.
Menurut Gubernur Ansar, pengangkatan sebagai ASN bukan sekadar status administratif, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat secara profesional dan berdedikasi. Ia menegaskan pentingnya ASN memahami serta menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan prinsip integritas.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK, yakni Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tambahnya.
Khusus kepada para PPPK, Ansar mengingatkan pentingnya memanfaatkan masa kerja lima tahun secara produktif. Ia menegaskan bahwa evaluasi tahunan akan menentukan kelanjutan kontrak kerja.
“Kinerja, kedisiplinan, dan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik akan menjadi indikator utama dalam penilaian kontrak kerja ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ansar juga menyinggung tentang keberadaan tenaga kerja paruh waktu di lingkungan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa Pemprov Kepri telah mengajukan aspirasi kepada Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi hukum terkait status mereka.
“Kita ingin ada kepastian hukum dan kejelasan masa depan bagi tenaga honorer atau paruh waktu,” tegasnya.
Menutup sambutan, Gubernur Ansar berharap seluruh ASN yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan loyalitas tinggi dan penuh tanggung jawab.
“Jadilah ASN yang mampu membawa kemajuan bagi Kepulauan Riau dengan dedikasi dan integritas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Ketua BKOW Kepri Nenny Dwiyana Nyanyang, jajaran Kepala OPD, staf ahli, asisten daerah, serta Tim Percepatan Pembangunan Kepri. (*)
sumber: Diskominfo