
P.Sidimpuan,sidaknews.com – Dalam upaya menciptakan ketertiban umum serta meningkatkan kontribusi sektor informal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Thamrin, Rabu (28/5/2025). Operasi ini dilakukan secara persuasif, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada para pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang selama ini menjadi dasar hukum dalam penataan ruang kota, khususnya di area publik dan fasilitas umum.
“Penertiban ini kami lakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Kami mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, dan diminta agar menata barang dagangan mereka dengan lebih rapi,” ujar Zulkifli kepada awak media.
Tidak hanya melakukan penertiban fisik, Satpol PP juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus izin usaha secara resmi. Ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 22 Mei 2025 di Aula Bapelitbanda, bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri, yang menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
Sasar Beragam Sektor Usaha
Dalam beberapa hari ke depan, Tim Terpadu akan secara bertahap membagikan Surat Pengurusan Izin Usaha kepada berbagai pelaku usaha, mulai dari toko kelontong, kafe, hotel, warung kopi, rumah makan, karaoke, apotek, hingga salon kecantikan, bengkel, penggilingan padi, rumah kos, hingga usaha periklanan dan distribusi rokok.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar melengkapi seluruh aspek administrasi usahanya, termasuk izin operasional, pajak daerah, dan kewajiban retribusi, yang selama ini menjadi sumber penting PAD Kota Padangsidimpuan.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa legalitas usaha itu penting, bukan hanya untuk melindungi hak pelaku usaha, tapi juga demi keberlanjutan pembangunan kota,” tambah Zulkifli.
Sinergi Antarinstansi dan Komitmen Jangka Panjang
Satpol PP memastikan bahwa program pengawasan dan penegakan perda ini akan terus berlanjut. Kolaborasi aktif dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Dinas Perdagangan, hingga Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi terintegrasi untuk mendongkrak PAD 2025 secara signifikan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama lintas sektor dan kepatuhan masyarakat, Padangsidimpuan bisa menjadi kota yang tertib, produktif, dan berdaya saing,” tutup Zulkifli.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat dan tertib, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal yang lebih mandiri dan berkelanjutan. (Sabar)