Pengedar Narkotika di Padangsidimpuan Diciduk Polisi, 67,84 Gram Ganja Disita

Tersangka Pegedar Daun Ganja
Pelaku (Raden) bersama barang bukti saat diamankan petugas.

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pengedar ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Jumat (23 Mei 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku dan Modus Operandi
Tersangka berinisial RSN (30) yang berprofesi sebagai sopir tertangkap tangan saat membawa ganja di Jalan Sutan Moh. Arif, Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket ganja dengan total berat 25 gram dan 1 paket ganja seberat 42,59 gram, semuanya dibungkus kertas nasi dan plastik hitam.

Proses Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, SH. MH, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Ipda Amun K. Siregar, SH langsung bergerak cepat dan menemukan RSN sedang memegang kantong plastik hitam di trotoar. Setelah diperiksa, kantong tersebut terbukti berisi ganja.

Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman RSN yang tak jauh dari lokasi. Di dalam kamarnya, ditemukan *plastik hitam berisi ganja* tersimpan dalam jaket cokelat yang digantung di dinding. Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang masih dalam penyelidikan (Lidik).

Tindakan Hukum
RSN kini menghadapi jerat Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Komitmen Polri Berantas Narkoba
Iptu Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. “Kami tidak akan berhenti sampai generasi muda terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di Sumatera Utara. (Sabar)

Komentar