100 Napi Narkoba Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan

Img 20250531 Wa0067Jakarta,sidaknews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam penegakan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat sore (30/5).

Ratusan napi tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Provinsi Riau dan sebagian besar merupakan pelaku kejahatan narkotika. Mereka diketahui melakukan pelanggaran berat, termasuk memiliki ponsel secara ilegal dan terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di balik jeruji.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan ponsel ilegal di dalam lapas. Kalau masih membandel, Nusakambangan jadi tempatnya,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Sabtu (31/5) dini hari.

Lapas Supermaksimum Nusakambangan menerapkan sistem pengamanan ekstra ketat. Para narapidana ditempatkan dalam sel isolasi (satu sel satu orang), minim interaksi sosial, serta berada di bawah pengawasan CCTV selama 24 jam.

Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Ditjenpas, dengan dukungan dari Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, dan personel Brimob Polda Riau.

“Selain sebagai bentuk penindakan, ini juga menjadi edukasi bagi narapidana lain agar tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman,” jelas Rika.

Proses ini melibatkan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau. Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari upaya nasional dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik yang mencoreng integritas sistem peradilan pidana. (*)