
Anambas,sidaknews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan RM (35), seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, seorang remaja putri berinisial B (15), memberanikan diri melaporkan pelecehan seksual yang terjadi secara berulang sejak awal 2024.
Detail Kronologi & Penanganan Aparat
Menurut Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, S.H., pelaku menggunakan modus ancaman psikologis untuk memaksa korban. Kejadian pertama terjadi pada Februari 2024, di mana RM mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban jika tidak menuruti keinginannya.
“Pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan menunjukkan bukti video sensitif. Korban yang masih di bawah umur akhirnya mengalami tekanan mental dan dipaksa melakukan hal-hal tidak senonoh,” jelas Alfajri.
Proses Hukum & Pasal yang Dijerat
RM kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara. Polres Anambas juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Dukungan untuk Korban & Upaya Pemulihan
Korban saat ini mendapat pendampingan intensif dari pihak kepolisian bersama lembaga perlindungan anak untuk memulihkan trauma psikologis. Keluarga korban turut mendukung proses hukum agar pelaku mendapat sanksi setimpal.
Imbauan Kapolres untuk Masyarakat
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual di lingkup terdekat, termasuk keluarga. “Segera laporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan, agar bisa ditindak tegas,” tegasnya. (cus)
Komentar