Skandal Korupsi Proyek Jalan di Cirebon: Kepala DPKPP dan Enam Pihak Swasta Resmi Ditahan

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi.

Cirebon – Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon berinisial AP, bersama enam individu lainnya dari kalangan swasta.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif terkait penyalahgunaan anggaran dalam dua proyek peningkatan jalan dan pembangunan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang, yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024. dikutif dari laman beritadesa.com.

Menurut Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,69 miliar. Ia menjelaskan, AP yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan pejabat pemerintahan, sementara enam lainnya berasal dari sektor swasta,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers.

Adapun enam tersangka dari pihak swasta terdiri atas DT (pengendali proyek), RSW (pengawas lapangan), serta OK, C, LM, dan T yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek yang kini tengah disorot publik.

Proyek Jalan Fiktif Rugikan Negara Miliaran

Yudhi memaparkan bahwa dua proyek yang bermasalah tersebut masing-masing memiliki nilai kontrak signifikan: Rp 1,65 miliar untuk proyek di Kecamatan Losari dan Rp 1,88 miliar untuk Kecamatan Lemahabang. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli independen, ditemukan fakta mengejutkan: sekitar 90,57 persen pekerjaan tidak dilaksanakan di kedua lokasi.

“Proyek-proyek tersebut nyaris tidak dikerjakan. Ini jelas tindakan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berkembang. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain dan menelusuri aliran dana yang diduga hasil korupsi.

“Kami akan telusuri siapa saja yang turut diuntungkan dari kejahatan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Upaya Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di sektor infrastruktur daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, demi mencegah penyimpangan serupa di masa depan. (*/red)