Pansel Direksi Perumda Garut Digugat ke PTUN oleh GLMPK

Pansel Direksi Perumda Garut Digugat Ke Ptun Oleh GlmpkBandung,sidaknews.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan Garut resmi digugat oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran diduga terjadi pelanggaran hukum dalam proses seleksi calon direksi PDAM.

GLMPK menggandeng Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Gugatan resmi diajukan dan teregister di PTUN Bandung pada Senin (2/6/2025).

“Benar, siang tadi kami resmi mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum yang telah kami tunjuk. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel dalam proses seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” ungkap Bakti, perwakilan GLMPK, saat ditemui di kantornya.

Menurut Bakti, pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengarah pada potensi kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi. Ia menilai mekanisme kontrol dari masyarakat maupun DPRD Garut tidak direspons oleh panitia seleksi, sehingga GLMPK memilih menempuh jalur hukum.

“Siapapun boleh mendaftar, termasuk mantan anggota DPRD. Tapi jika prosesnya inkonstitusional, maka hasilnya juga cacat hukum. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, membenarkan bahwa gugatan telah teregister di PTUN Bandung dengan nomor perkara 79/G/2025/PTUN.BDG. Gugatan ditujukan terhadap keputusan Bupati Garut yang menjadi dasar kerja Pansel.

“Pansel dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KRP.170-PEREKO/2025 yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya. Kami menilai ada tindakan pemerintah yang layak diuji secara hukum,” jelas Asep.

Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan. Menurutnya, tindakan Pansel termasuk ranah PTUN karena merupakan perpanjangan tangan dari kebijakan pemerintah daerah.

Asep menambahkan, tidak semua sengketa TUN (Tata Usaha Negara) harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Hal ini tergantung pada ketentuan dalam peraturan yang mendasari objek sengketa.

“Jika dasar hukumnya tidak mewajibkan adanya upaya administratif, maka gugatan langsung ke PTUN sah secara hukum. Dalam perkara ini, kami menilai sudah cukup alasan untuk langsung mengajukan gugatan,” katanya.

GLMPK menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan menjaga marwah pemerintahan daerah agar tidak tercoreng oleh oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kami hanya minta ada perbaikan frasa dalam pengumuman seleksi yang berpotensi diskriminatif dan menyimpang dari aturan,” tambah Bakti.

Menurutnya, masyarakat Garut sudah menyuarakan keberatan melalui DPRD, tetapi aspirasi itu diabaikan oleh Ketua Pansel. Kondisi ini, kata dia, memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

GLMPK juga menyoroti penggunaan anggaran PDAM untuk membiayai proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Mereka menilai hal itu menimbulkan konflik kepentingan dan potensi kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Seharusnya Bupati Garut lebih peka dan merespons cepat permasalahan ini,” tandas Bakti.

Asep menegaskan bahwa tindakan Pansel telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (misuse of authority). Ia menyebut setidaknya ada tiga unsur utama dalam penyalahgunaan wewenang, yakni:

Unsur kesengajaan,

Unsur pengalihan tujuan dari kewenangan,

Unsur kepribadian yang negatif dari pengambil keputusan.

“Contoh konkritnya adalah penambahan frasa tertentu dalam syarat pelamar yang berpotensi menyaring hanya kelompok tertentu,” pungkas Asep. (King)

Komentar