Semarang – Gabungan tim Bea Cukai Jawa Tengah-DIY dan Balai Besar BPOM Semarang berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal serta Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Operasi tersebut dilakukan di wilayah Klaten dan Kudus, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp3,7 miliar.
Pengungkaringan Pabrik Obat Ilegal
Dalam konferensi pers pada Senin (26/05), Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan untuk memutus rantai peredaran obat dan kosmetik ilegal.
Selain operasi di Klaten dan Kudus, Bea Cukai Tanjung Emas juga berhasil menyita 10.695 paket kosmetik ilegal, 5.834 karton kosmetik tanpa izin, serta 125 paket obat dan bahan baku terlarang sepanjang 2025,” jelas Megah.
Tingginya Peredaran Obat Keras Ilegal
Data Bea Cukai Jateng-DIY mencatat, hingga Mei 2025, telah diamankan 35.870 butir Tramadol dan Piliye. Sementara pada 2024, operasi serupa berhasil menyita 231.491 butir obat keras, termasuk Hexamer, Tramadol, dan Piliye.
Megah menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan BPOM, Polri, dan instansi terkait. “Kami siap mendukung penuh investigasi terhadap impor bahan baku ilegal, baik melalui pelabuhan, bandara, maupun pengiriman barang,” tegasnya.
Sinergi Antarinstansi untuk Perlindungan Masyarakat
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama erat Bea Cukai, BPOM, dan aparat penegak hukum. Megah menyampaikan apresiasi kepada BPOM Semarang atas kontribusinya dalam membongkar jaringan produksi dan distribusi obat ilegal.
“Ini bukti bahwa kolaborasi antarlembaga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat ke depannya,” pungkas Megah.
Dengan langkah ini, Bea Cukai dan BPOM Semarang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal serta memastikan hanya produk berizin yang beredar di pasaran. (*)
sumber: beacukai.go.id
Komentar