Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Perkuat Sinergi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Img 20250603 9487Batam,sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) secara resmi memperkuat kemitraan strategis dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Acara ini digelar di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam.

Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Acara tersebut dihadiri oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Henky Rhosidien, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk para Kajari dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh wilayah Kepri.

Fokus Kerjasama: Bantuan Hukum hingga Pencegahan Korupsi

Dalam ruang lingkup kesepakatan ini, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), serta audit hukum (Legal Audit). Tak hanya itu, kolaborasi ini juga mencakup tindakan hukum untuk penyelamatan aset negara, peningkatan kapasitas SDM, penyediaan narasumber hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kajati Kepri Teguh Subroto, kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dimulai sejak 2019 dan kini diperkuat untuk mendukung pelaksanaan tugas BPJS sebagai badan publik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“MoU ini adalah bentuk konkret dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Kepri akan terus memberikan dukungan hukum yang profesional dan berintegritas demi kepatuhan terhadap regulasi serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

BPJS Sumbarriau Apresiasi Dukungan Kejati Kepri

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien menyampaikan penghargaan atas komitmen Kejati Kepri dalam mendukung tugas-tugas BPJS, terutama dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini. Dukungan dari Kejati Kepri telah memperkuat posisi kami dalam menjamin hak-hak pekerja, khususnya dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Penandatanganan Kerjasama di Tingkat Daerah

Selain penandatanganan MoU tingkat provinsi, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kepri dan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Riau. Langkah ini memperluas dampak kolaborasi hukum di lapangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan hak tenaga kerja dan penyelesaian sengketa.

Melalui kerjasama berkelanjutan ini, diharapkan tercipta sistem penegakan hukum yang lebih kuat dan kolaboratif di wilayah Kepri, dengan semangat melayani masyarakat dan menjaga kepercayaan publik. (*/Cus)