Motor Warga Hilang di Aek Tampang, Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Waktu Singkat

Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor di Aek Tampang saat diamankan Polisi.

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Tim Resmob Opsnal Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Kelurahan Aek Tampang. Kejadian yang dilaporkan pada 15 Mei 2025 ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari sebulan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat.

Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita
Tersangka berinisial HL (30 tahun) ditangkap pada 1 Juni 2025 di lokasi yang sama dengan tempat kejadian. Polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat warna dof dengan nomor polisi BB 4566 FP, lengkap dengan STNK. Kendaraan tersebut merupakan tipe H1B02N42L0 A/T keluaran tahun 2023.

Sepeda Motor Curian
Sepeda Motor Curian

Untuk memastikan keaslian bukti, polisi mencatat nomor rangka (MH1JM9139PK464886) dan nomor mesin (JM91E3459976). Motor tersebut merupakan milik Masrouli Hotmatua Marpaung (30), yang melaporkan kehilangannya dengan nomor laporan LP/B/201/V/2025/SPKT/PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.

Proses Pengungkapan Kasus
AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim polisi memeriksa saksi-saksi, memeriksa TKP, dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,”* tegas AKP K. Sinaga.

Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku
AKP H. Naibaho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Naibaho juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada:
“Pastikan motor terkunci dengan baik dan diparkir di tempat aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi.”

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Curanmor
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. (Sabar)

Komentar

News Feed