
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira prayatna SH,SIK, MH saat memaparkan kasus Korupsi dana desa tahun 2023 dengan tersangka mantan kades siloting berinisial SH.
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang ranah pemerintahan desa. Kali ini menimpa mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, berinisial SH (41), yang resmi ditahan karena diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dari anggaran desa tahun 2023.
Investigasi yang dilakukan sejak Februari 2025 membongkar kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, negara mengalami kerugian nyaris Rp250 juta akibat proyek-proyek fiktif yang dirancang tanpa melibatkan warga.
Proyek Fiktif, Uang Nyata
Apa yang dilakukan SH bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia menyusun dua proyek infrastruktur – drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak dekat Gang Musholla – dengan anggaran gabungan lebih dari Rp163 juta. Sayangnya, proyek-proyek itu hanya ada di atas kertas.
Menurut keterangan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, pencairan dana tahap II telah dilakukan pada Oktober 2023 dan masuk ke rekening desa. Tapi hasil pengecekan di lapangan tak menemukan satupun hasil pembangunan. Alias proyek fiktif!
“Kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan. Artinya, semuanya fiktif,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Bukti Pajak Nihil, Dokumen Diduga Palsu
Lebih mencengangkan lagi, selama setahun penuh tidak ada penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Data dari Kantor Pajak dan catatan keuangan desa membuktikan hal itu.
Tak berhenti di situ, SH diduga memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari notulen rapat, daftar hadir warga, hingga tanda tangan perangkat desa. Semua dipakai untuk menyusun APBDes Perubahan 2023 secara sepihak dan ilegal.
Pengakuan Mengejutkan: Uangnya untuk Bayar Utang
Setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mendengar kesaksian para saksi, SH pun ditahan. Dalam pengakuannya, ia mengatakan dana tersebut digunakan untuk melunasi utang pribadi. Pengakuan ini tentu menambah panjang daftar alasan klasik para pelaku korupsi di negeri ini.
Audit resmi dari Inspektorat Padangsidimpuan mengonfirmasi bahwa total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp249.814.949.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung keputusan pengadilan nanti.
Konferensi pers yang digelar juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho SH, MH, Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, serta Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.
Kasus ini jadi pengingat bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan anggaran desa sangat penting. Jangan biarkan dana pembangunan desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru berakhir di kantong pribadi oknum yang tak bertanggung jawab. (Sabar)