Kisah Pilu Keluarga Mendrofa: Dipaksa Tinggalkan Desa Akibat Kebijakan Bermasalah

Candra Mendrofa Bersama Istri Mita Ito Harefa
Candra Mendrofa Bersama Istri Mita Ito Harefa

Tapanuli Selatan,sidaknews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Lancat Sisoma, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dituding tidak transparan dalam menangani sengketa rumah tangga salah satu warganya. Kasus ini memicu polemik setelah keluarga Candra Mendrofa mengeluhkan ketidakadilan dalam proses penyelesaian konflik, termasuk hambatan administrasi kependudukan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Protes Keluarga Mendrofa atas Keputusan Sepihak
Keluarga Candra Mendrofa merasa dirugikan setelah Pemdes Padang Lancat Sisoma diduga mengambil tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka mengaku dipaksa pindah dari desa dan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk pengembalian Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan surat pindah domisili.

“KK kami diserahkan beberapa bulan lalu untuk keperluan administrasi, tetapi hingga kini belum diproses. Bahkan, kami diminta membayar Rp250.000 tanpa alasan yang jelas,” ungkap salah satu anggota keluarga pada Kamis (5/6/2025).

Akar Masalah: Perselingkuhan dan Perubahan Keputusan Desa
Konflik ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan Candra Mendrofa. Awalnya, pemerintah desa menyepakati bahwa Candra harus meninggalkan desa jika tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, setelah ia menikahi wanita yang diduga menjadi pihak ketiga, keputusan berubah. Alih-alih hanya Candra yang harus pergi, seluruh keluarganya—termasuk istri pertama dan anak-anak—diinstruksikan untuk meninggalkan desa.

Pemdes Klaim Keputusan Berdasarkan Musyawarah, Namun Minim Bukti
Hardin Tambunan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Padang Lancat Sisoma, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah warga. Namun, ketika dimintakan bukti tertulis seperti notulen rapat atau surat keputusan resmi, pihak desa tidak dapat menunjukkannya.

Kepala Desa Marihot Anton Sihombing menegaskan bahwa keputusan sudah final dan merupakan kesepakatan masyarakat. “Ini sudah diputuskan bersama, tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi yang Terabaikan
Keluarga Mendrofa mengaku tidak pernah diberi kesempatan membela diri dalam forum resmi. Mereka merasa dikucilkan secara sosial dan administratif. Minta Ito, istri Candra, mengungkapkan betapa sulitnya meninggalkan rumah yang telah mereka tinggali bertahun-tahun.

“Rumah ini memiliki nilai sejarah dan ekonomi bagi kami. Mengapa kami yang harus pergi tanpa kesalahan jelas?” protes Minta.

Saat ini, keluarga tersebut terpaksa mengontrak rumah di luar desa dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas. Mereka berharap Pemdes membuka ruang dialog untuk solusi yang lebih adil.

Seruan untuk Transparansi dan Intervensi Pihak Berwenang
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan keadilan dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan lembaga pengawas terkait untuk turun tangan, memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan prosedur hukum dalam keputusan ini.

“Kami hanya ingin keadilan, bukan pengusiran sepihak tanpa alasan yang sah,” pungkas Minta Ito.

Dengan semakin banyaknya sorotan terhadap kasus ini, diharapkan ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk meninjau ulang kebijakan Pemdes Padang Lancat Sisoma guna mencegah ketidakadilan serupa di masa depan. (Sabar)