
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang preman yang kerap memeras pengusaha dengan dalih “uang keamanan malam”. Pelaku berinisial AS alias Ucok Helem (38) diamankan di kediamannya di Jalan Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kronologi Pemerasan dan Penangkapan
Aksi terakhir pelaku terjadi pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, ketika AS mendatangi usaha milik Novriza Rifki (26) di Jalan Kapten Koima. Pelaku memaksa korban membayar iuran keamanan yang tidak sah.
“Menurut AKP Hasiholan Naibaho (Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan), pelaku telah melakukan pemerasan sejak Januari 2022. Namun, korban menolak setelah mendapat konfirmasi dari kepala lingkungan (kepling) bahwa pungutan liar tersebut tidak diperbolehkan.”jelasnya.
Akibat penolakan tersebut, AS nekat melempari ruko korban dengan batu, menyebabkan kerusakan senilai Rp2,05 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Call Center 110 Polres Padangsidimpuan.
Proses Penangkapan dan Imbauan Polisi
Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada 9 Juni 2025 di wilayah Padangsidimpuan Utara. “Saat ini, AS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujarnya.
AKP Hasiholan Naibaho mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak premanisme tanpa ragu:
“Laporkan segera ke polisi terdekat atau hubungi Call Center 110. Partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.” (Sabar)







Komentar