Tanjungpinang,sidaknews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau yang didanai APBN tahun 2022.
Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp9,66 miliar dan mengalami kenaikan menjadi hampir Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Proyek tersebut mencakup pembangunan lantai satu, lantai dua, struktur atap, serta pekerjaan lansekap.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Meski proyek dilaporkan rampung 100 persen, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Proses pencairan dana pun diduga dimanipulasi melalui laporan fiktif untuk memuluskan pencairan penuh anggaran. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,08 miliar.
Empat Tersangka dan Uang Pengganti yang Disita
Selain MTR, sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:
HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya;
DO, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
AT, S.E, yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas, menggunakan nama PT Daffa Cakra Mulia serta PT Bahana Nusantara.
HT telah mengembalikan uang senilai SGD 45.000 (setara Rp527 juta) yang disita dan dititipkan melalui Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan saat ini sedang dalam proses persidangan. Untuk tersangka terbaru, MTR, dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
MTR disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. (*/cus)
Komentar