
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Jalan Ahmad Yani. Pelaku berinisial AR (45), warga Kelurahan Tano Bato, ditangkap pada Rabu (4/6/2025) setelah melalui penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan Tina Mulyana Manullang (36), pemilik toko, yang mendapati tokonya dalam keadaan tidak wajar saat akan beraktivitas pada Senin pagi (5/5/2025). Menurut AKP H. Naibaho, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pelapor menemukan gembok pintu rusak dan sejumlah barang hilang.
“Selain pulsa dan rokok, tersangka juga mengambil tablet serta uang tunai. Yang mengejutkan, samurai koleksi korban turut lenyap,” jelas AKP Naibaho dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan bernomor *LP/B/215/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT*, polisi melakukan penyelidikan hingga mengantarkan mereka ke pelaku. AR diamankan bersama barang bukti, termasuk samurai yang diduga digunakan dalam aksinya.
“Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Padangsidimpuan. Kami menduga ada keterlibatan pihak lain, sehingga penyidikan masih terus berlanjut,” tambah Naibaho.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kinerja Polres Padangsidimpuan dalam menekan angka kriminalitas. Namun, pihak kepolisian juga mengimbau pemilik toko untuk meningkatkan pengamanan, seperti memasang CCTV atau sistem alarm guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Naibaho.
Dengan ditangkapnya AR, korban dan warga setempat berharap tindakan hukum tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. (Sabar)
Komentar