DPC PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Polres

Dpc Pdi Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie Ke Polres

Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan Hj Taty Ariyani Tambunan, SH dan Sekretaris M. Fajar Dalimunthe bersama Fungsionaris dan pengurus usai membuat laporan dumas ke Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padangsidimpuan secara resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Budi Arie Setiadi ke Polres Padangsidimpuan di jalan Sisingamangaraja,kecamatan Padangsidimpuan selatan, kota Padangsidimpuan, propinsi Sumatera Utara , Rabu 11/6/2025) sore.

Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan sejumlah kader partai yang dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan Hj Taty Ariyani Tambunan, SH dan sekretaris M. Fajar Dalimunthe.

“Laporan dumas tersebut dilatarbelakangi dugaan pencemaran nama baik partai yang dilakukan oleh Budi Arie (Menkop-RI) terkait pencatutan nama PDI Perjuangan dalam perlindungan pusaran judi online di Indonesia,” ujar Wakil ketua DPRD kota Padangsidimpuan itu.

Hj Taty Ariyani Tambunan, SH menyebutkan bahwa isu pencemaran nama baik ini mencuat pada Mei 2025. Saat itu, keluarga besar serta kader PDIP dikejutkan dengan beredarnya rekaman yang viral di media sosial.

Video tersebut diduga memuat suara Budi Arie yang menyebutkan bahwa PDIP terlibat dalam pengamanan situs judi online.

“Sebagai kader PDIP dan perwakilan DPC PDI Perjuangan kota Padangsidimpuan ,secara resmi melaporkan Menteri Koperasi ke polres Padangsidimpuan dengan dumas Nomor : 538/INT/DPC . 29.13-B/VI/2025 yang diterima langsung kanit I SPKT Polres Padangsidimpuan Aiptu. R. D. Iskandar.

Ini kita lakukan untuk menjaga marwah dan kehormatan partai,” ujar Taty saat memberikan keterangan pers di Mapolres Padangsidimpuan.

Ia menegaskan, tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap pernyataan yang dianggap mencoreng nama baik partai. Namun demikian Taty mengimbau seluruh kader di kota Padangsidimpuan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kita serahkan proses ini kepada penegak hukum. Jangan terpancing emosi. Jaga kondusivitas,” ujarnya.

Taty tambunan didampingi sekretaris M. Fajar Dalimunthem menjelaskan Budi Arie dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai PDIP.

Untuk menghindari fitnah, Ketua DPP PDIP juga telah meminta Budi Arie untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan “jangan bicara sembarangan.”

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat, Pinta Taty. (Sabar)

 

 

Komentar