Bintan,sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi intensif sepanjang Mei 2025, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan menyelamatkan ribuan warga dari ancaman kecanduan sabu.
Pengungkapan Kasus dan Identitas Tersangka
Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa lima tersangka berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah. Empat tersangka pertama berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/V/2025. Sementara itu, tersangka kelima, RDP (34), diamankan sesuai LP/A/11/V/2025 pada 27 Mei 2025.
Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan
Operasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain:
– Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong
– Kelurahan Tanjungpinang Timur
– Tanjung Uban
Dari empat tersangka awal, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 1,75 gram. Namun, temuan terbesar berasal dari RDP, di mana 1.249,56 gram sabu berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini sangat signifikan karena mengarah pada jaringan besar narkoba di Kepri,” tegas IPTU Davinsi.
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Narkotika
Keempat tersangka pertama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Sementara RDP, sebagai pemilik sabu dalam jumlah besar, berpotensi dihukum 20 tahun penjara sesuai *Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2).
Transparansi Hukum: Pemusnahan Sabu Langsung Disaksikan Publik
Sebagai bukti komitmen transparansi, Satresnarkoba Polres Bintan memusnahkan 927,04 gram sabu* milik RDP. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan dalam air panas dan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh **wartawan dan perwakilan lembaga hukum.
Dukung Program Zero Narkoba 2025
Polres Bintan terus memperkuat pengawasan untuk memutus rantai peredaran narkoba. “Ini wujud nyata dukungan kami terhadap program Zero Narkoba 2025 sekaligus perlindungan generasi muda,” pungkas IPTU Davinsi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bintan membuktikan kesiapan mereka dalam menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman narkotika. (*/Cus)