Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi Program Stunting di Madina, Tahap Pemanggilan Saksi Dimulai

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting Sh
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH.

Mandailing Natal,sidaknews.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program penanggulangan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk periode 2022–2023 kini memasuki tahap penting. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengonfirmasi bahwa proses hukum masih berlangsung di bawah koordinasi bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (13/6/2023). Ia menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini sedang difokuskan pada pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan.

“Penanganan kasus ini masih berada di ranah Pidsus. Saat ini kami sedang memintai keterangan sejumlah pihak dalam rangka menguak data dan fakta secara menyeluruh,” jelas Adre.

Dugaan korupsi dalam program stunting di Madina ini telah menjadi sorotan publik selama hampir satu tahun terakhir. Program yang seharusnya menyasar perbaikan gizi dan kesehatan anak justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes, termasuk aksi damai yang digelar berulang kali oleh elemen mahasiswa di depan kantor Kejati Sumut. Para demonstran menuntut ketegasan aparat hukum untuk segera menangkap dan mengadili para pelaku yang terlibat.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, mengingat program stunting menyangkut masa depan generasi bangsa. (Putra)