Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Jaringan Narkoba dan Obat Ilegal, Sembilan Pelaku Dibekuk

Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Jaringan Narkoba Dan Obat Ilegal Sembilan Pelaku DibekukTasikmalaya – Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan distribusi obat keras tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan ini, total sembilan tersangka diamankan dari dua jaringan berbeda yang diduga aktif menjalankan praktik ilegal tersebut di wilayah Jawa Barat.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengembangkan dua laporan resmi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Tiga Pelaku Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram

Kepala Satnarkoba, AKP Benny Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku utama dalam kasus peredaran tembakau sintetis, yakni DR (26) asal Kota Bogor, serta UBK (25) dan YS (25) yang merupakan warga Kota Tasikmalaya.

“Ketiganya kami ringkus di lokasi berbeda di Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangan para pelaku, kami amankan 68 gram tembakau sintetis yang siap edar,” ujar AKP Benny dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Bripka Triyana.

Ketiga tersangka memasarkan barang haram tersebut secara daring melalui akun media sosial, termasuk Instagram. Mereka menargetkan kalangan muda, khususnya remaja, sebagai konsumen utama.

Atas tindakan ini, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara hingga seumur hidup.

Enam Pelaku Tertangkap Edarkan Tramadol Tanpa Resep

Sementara itu, enam tersangka lain berhasil diamankan karena kedapatan memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Tersangka tersebut masing-masing berinisial RH (20), L (30), MW (23), IN (25), R (30), dan RF (22).

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut antara lain:

RH: 500 butir tramadol

L: 100 butir

MW: 365 butir

R: 160 butir

RF: 34 butir

“Mereka menjual obat-obatan ini secara langsung, dari mulut ke mulut. Untuk saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur, dan kebanyakan dari mereka merupakan pelaku baru,” kata AKP Benny.

Para pelaku ini dikenai Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komitmen Polres Tasikmalaya: Zero Tolerance untuk Narkoba

AKP Benny menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras ilegal di Tasikmalaya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*/rls)

Komentar