Pembangunan Gedung BPTD Kepri Mandek, Subkontraktor Tagih Piutang Rp1,9 Miliar

HUKUM & KRIMINAL144 Dilihat
Para Subkon Dan Jajaran Bptd Kepri Duduk Satu Meja Terkait Penyelesaian Pembayaran Kamis 12 Juni 2025. Kemarin
Para Subkon Dan Jajaran Bptd Kepri Duduk Satu Meja Terkait Penyelesaian Pembayaran Kamis 12 Juni 2025. Kemarin

Batam,sidaknews.com – Proyek pembangunan Gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri kembali menjadi sorotan tajam. Meski telah dilakukan seremoni peresmian, kondisi fisik bangunan masih jauh dari rampung. Di balik kemegahan yang belum tuntas, tersimpan masalah pelik: subkontraktor belum menerima pembayaran senilai Rp1,9 miliar dari kontraktor utama, PT Triderrick Sumber Makmur (PT BSM).

Kondisi ini mencuat ke permukaan dalam rapat internal yang digelar pada Kamis (12/6) di lokasi proyek BPTD, Batam. Pertemuan tersebut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Abraham Lucky Geraldo, bersama sejumlah pejabat teknis seperti Kasi Lalu Lintas Jalan Fauzan dan Kasi Prasarana Wisnu. Beberapa perwakilan subkontraktor yang hadir antara lain Jernita, Hasan, dan Rizaldi.

Selama pertemuan yang berlangsung intens selama hampir dua jam, para subkontraktor menyampaikan kekecewaan mereka terhadap lambannya proses pembayaran. Tagihan yang mencakup pekerjaan struktural, pengadaan material, layanan logistik, dan dukungan teknis tersebut sudah berkali-kali diklaim namun belum kunjung dibayarkan.

“Saat ini bukan hanya kami yang dirugikan, tapi puluhan pekerja yang bergantung pada proyek ini juga belum menerima hak-haknya,” ujar salah satu subkontraktor dengan nada geram.

Sebagai bentuk protes, para subkontraktor menyatakan menghentikan seluruh aktivitas yang tersisa di proyek, termasuk pemasangan kusen, pintu, ACP, serta elemen penyelesaian lainnya. Mereka juga melarang penggunaan bahan maupun alat milik mereka oleh pihak manapun apabila proyek dialihkan ke kontraktor lain tanpa penyelesaian utang.

Langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dan aset yang mereka klaim belum dihargai secara adil.

Demi mencari solusi, perwakilan subkontraktor dan BPTD Kepri berencana melakukan perjalanan ke Jakarta dalam waktu dekat. Mereka akan menemui manajemen pusat PT BSM untuk menuntut pembayaran dan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Masalah ini mendapat tanggapan serius dari Indonesia Corruption Transparency Initiative (ICTI) Kepulauan Riau. Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan indikasi kuat maladministrasi dalam pengelolaan dana proyek pemerintah.

“Dana dari termin 60% hingga 100% seharusnya sudah cair pada akhir 2024. Tapi faktanya, subkontraktor belum menerima pembayaran sepeser pun dari termin tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dan tanggung jawab pengawasan proyek.

“Jika dana termin sudah digunakan tapi utang masih menumpuk, maka perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Apakah kontraktor utama, PPK, atau pihak internal lainnya di proyek ini?” tegasnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan sengkarut ini agar tidak berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat maupun kelanjutan proyek transportasi strategis di wilayah Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diunggah pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan terkait klarifikasi media.  (Tim)

Komentar