Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polres Kediri Kota, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polres Kediri Kota Aksi Terekam Cctv Dan Viral Di MedsosKediri,sidaknews.com – Kepolisian Resor Kediri Kota berhasil membongkar jaringan pencurian yang dilakukan oleh empat perempuan lintas provinsi, usai aksi mereka terekam kamera pengawas dan menyebar luas di media sosial.

Keempat tersangka, yakni NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo, diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota saat berada di wilayah Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers pada Jumat (13/6), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian di swalayan dan pusat perbelanjaan.

“Potongan video aksi para pelaku saat menjalankan pencurian di Golden Swalayan sempat viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Modus Operandi Terstruktur

Menurut AKP Cipto, masing-masing tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan aksinya. Tersangka NI dan D mengapit korban dari sisi kanan dan kiri, sementara M mendekati korban untuk mengalihkan perhatian. SS bertugas sebagai pengawas situasi dan pengalih fokus.

Saat korban lengah, NI membuka resleting tas korban dan mengambil dompet serta satu botol dot bayi. Menariknya, dot bayi tersebut kemudian diletakkan kembali di rak beras swalayan, untuk mengelabui petugas maupun korban.

“Setelah berhasil menggasak dompet korban, para pelaku langsung meninggalkan lokasi dan bergeser ke Kediri Mall untuk menghindari kecurigaan,” tambah AKP Cipto.

Jaringan Kriminal Mobile Lintas Kota

Komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di Kediri. Mereka diduga telah menjalankan aksi serupa di berbagai kota lain seperti Madiun, Surakarta, hingga Yogyakarta. Sebelumnya, video dugaan aksi pencopetan di Kota Solo juga sempat viral dan diduga melibatkan kelompok yang sama.

“Mereka beroperasi secara mobile. Perjalanan dimulai dari Surabaya menuju Kediri, lalu menyasar beberapa pusat perbelanjaan dan swalayan dengan menyewa kendaraan grab offline,” jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, dompet hasil curian, dan tas ransel hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berbelanja di tempat umum dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)

Sumber: Humas Polri

Komentar