
Karawang,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang penjaga warung berinisial DAA (21), warga asal Aceh Utara, yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, tiga orang pembeli juga turut diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi obat-obatan terlarang.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi kami untuk menekan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Karawang,” jelas Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mewakili Kapolres AKBP Fikih N. Ardiansyah.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 13 butir Tramadol, 90 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF, satu pak plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp 37.000, serta sebuah ponsel merek Realme.
Dalam keterangannya, DAA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial IK, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ipda Solikhin menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus menggencarkan operasi serupa untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika ada indikasi aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Keberhasilan penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan warung kelontong sebagai tempat transaksi ilegal. Polres Karawang menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik peredaran obat terlarang. (red)
—