
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang membobol toko ponsel di kawasan pusat kota. Pelaku berinisial *AN (37) ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.
Kasus bermula ketika Tina Mulyana Manullang (36), pemilik Toko Queen Cell di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, melaporkan tindak pidana ini pada 5 Mei 2025. Menurut laporan, pelaku merusak gembok pintu toko pada malam hari dan mengambil sejumlah ponsel, tablet, serta uang tunai, dengan total kerugian sekitar **Rp10 juta.
Proses Pengungkapan
Tim Jatanras melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil melacak pelaku. Dari penggeledahan, polisi menyita 1 unit tablet Itel warna silver yang diduga berasal dari hasil curian.
AKP K. Sinaga (Kasi Humas Polres Padangsidimpuan) membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka dijerat *Pasal 363 KUHP* tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan melacak barang bukti tambahan,” jelasnya.
Sanksi Hukum & Imbauan Polisi
AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH (Kasat Reskrim) menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami imbau pelaku usaha untuk meningkatkan pengamanan, seperti memasang CCTV dan menggunakan kunci berkualitas tinggi. Masyarakat juga diharap segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” pesannya.
Komitmen Polri terhadap Keamanan
Polres Padangsidimpuan terus memperkuat pemberantasan kriminalitas. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum mereka. (Sabar)
Komentar