
Paluta,sidaknews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak berhasil mengamankan dua pria terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial JH (31), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ERL (43)*, keduanya warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan adanya pengunjung tempat hiburan yang membawa narkoba. Personel Polsek Padang Bolak kemudian melakukan razia di Karaoke Cikles*, Jalan Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Saat pemeriksaan di salah satu ruangan, petugas menemukan JH membawa 1 tas sandang merk Quicker berisi:
– *1 bungkus plastik klip sedang* berisi sabu
– *2 bungkus plastik klip kecil* berisi sabu (dibungkus tisu)
Pengakuan Tersangka dan Transaksi Narkoba
“Menurut AKBP Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan), JH mengaku sabu tersebut dibeli dari *ERL seharga Rp1.600.000 per gram. Transaksi dilakukan via transfer bank setelah JH menghubungi ERL melalui telepon pada hari yang sama.”Ungkapnya.
Tim penyidik kemudian memburu ERL dan berhasil menangkapnya di sekitar Pasar Gunung Tua, Padang Bolak. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Polisi
Polisi mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan menghimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Sabar)
Komentar