
Subang,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagaden Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial D.A., warga Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (15/6/2025), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 50 paket sabu dengan total berat brutto mencapai 15,35 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, tas selempang, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku.
Sabu Diduga Titipan dari DPO
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka D.A. hanya bertindak sebagai kurir sekaligus pengecer. Ia mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial Ateng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). D.A. diminta untuk membagi sabu menjadi paket kecil dan dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta. Namun, hingga tertangkap, uang tersebut belum diterimanya.
“Tersangka telah mengakui perannya sebagai pengemas dan pengedar atas perintah seorang DPO. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama,” ujar Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, D.A. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas penguasaan narkotika.
Polisi Terus Lakukan Pengembangan
Kompol Endar menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya yakin D.A. bukan satu-satunya pelaku yang berperan dalam distribusi sabu di wilayah Subang dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk membongkar tuntas rantai peredaran narkotika ini. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” lanjut Kompol Endar.
Ajak Masyarakat Waspada dan Melapor
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia mendorong warga untuk segera melapor ke aparat kepolisian bila melihat tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi, tetapi butuh partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Langkah cepat Polres Subang ini merupakan bagian dari strategi intensif Polda Jabar dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan menjadi sasaran peredaran gelap. (rls)
Komentar