
Karimun,sidaknews.com – Upaya pemberantasan narkotika lintas negara kembali membuahkan hasil di wilayah perbatasan Indonesia. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia dan menangkap dua orang kurir yang terlibat dalam jaringan tersebut pada 11 dan 12 Juni 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial AA di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Kota, tepatnya di Jalan Haji M. Nawawi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,41 gram, yang disembunyikan dalam dompet miliknya.
Hasil penelusuran lebih lanjut terhadap ponsel AA mengungkap keterlibatannya dalam transaksi narkoba lintas negara. Ia diketahui memesan sabu dari seorang pengedar asal Malaysia berinisial AN, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut direncanakan akan dibawa oleh seorang kurir lainnya berinisial CH, warga Kundur Barat.
Modus penyelundupan yang dilakukan CH tergolong nekat dan ekstrem, yakni dengan menyembunyikan narkoba di dalam anusnya. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Karimun yang kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pada Kamis, 12 Juni 2025, CH akhirnya diamankan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, sesaat setelah turun dari kapal ferry rute Kukup, Malaysia – Karimun. Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti di badan maupun barang bawaan CH. Namun, saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan narkoba dalam tubuhnya.
CH lalu dibawa ke Mapolres Karimun untuk proses pemeriksaan lanjutan. Di sana, ia mengeluarkan dua bungkus narkoba dari dalam tubuhnya yang dilapisi lakban hitam: satu paket ganja kering seberat 78,15 gram, serta empat paket sabu dengan total berat 28,53 gram.
Barang-barang tersebut diakuinya sebagai pesanan dari AA, yang telah lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya.
Total Barang Bukti yang Disita: Sabu: 32,94 gram dan Ganja kering: 78,15 gram
Dengan asumsi satu gram narkoba dikonsumsi oleh 3 hingga 4 pengguna, total penyitaan ini diperkirakan telah menyelamatkan nyawa antara 267 hingga 345 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (2)
Pasal 113 ayat (2)
Pasal 112 ayat (2)
Pasal 111 ayat (1)
Mereka terancam hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Komitmen Tegas Polres Karimun
Kepolisian Karimun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama di kawasan perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Kolaborasi lintas lembaga seperti Bea Cukai juga disebut menjadi kunci dalam menggagalkan aksi-aksi penyelundupan yang semakin canggih. (*)









Komentar