Penarik Becak di Padangsidimpuan Tertangkap Bawa Ganja dari Madina

Penarik Becak Di Padangsidimpuan Tertangkap Bawa Ganja Dari Madina
Pelaku bersama Barang bukti daun ganja dan 1 Unit becak motor di bawa ke Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Seorang penarik becak bermotor berinisial IFL (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan karena kedapatan membawa ganja kering. Pelaku yang akrab disapa *Ucok Botol* ini diamankan saat melintas menggunakan becak motor di kawasan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Awal Penangkapan: Laporan Masyarakat
Menurut AKP Kenborn Sinaga (Kasi Humas Polres Padangsidimpuan), penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Tim penyidik kemudian melakukan penyergapan dan menemukan satu kantong plastik biru berisi ganja kering tersembunyi di balik jok becak motor milik pelaku.

Becak
Becak

“Pelaku mengendarai becak bermotor Honda Megapro. Setelah diperiksa, ditemukan ganja kering siap edar,” jelas Kenborn dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).

Modus Pengedaran Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa IFL membeli ganja tersebut dari seorang bandar bernama Nasti asal Mandailing Natal (Madina) seharga Rp200.000. Diduga, ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa lokasi di Padangsidimpuan.

“Pelaku mengaku baru pertama kali membawa ganja dari Madina untuk dijual di sini. Kami masih mendalami jaringan distribusinya,” tambah Kenborn.

Barang Bukti yang Disita
*65 paket ganja kering* (total berat 66,08 gram) dalam plastik hitam
*150 gram ganja kering tambahan*
*1 unit ponsel Nokia* (alat komunikasi transaksi)
*1 becak motor Honda Megapro* (kendaraan operasional)
*1 kantong plastik biru* (tempat penyimpanan ganja)

Pengembangan Kasus dan Pencarian Bandar
Polisi kini memburu Nasti, sang pemasok ganja dari Madina, serta mengidentifikasi jaringan distribusi narkoba lintas daerah tersebut. IFL sendiri terancam pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman berat.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Polres Padangsidimpuan atau melalui *hotline polisi 110. (Sabar)

Komentar