Musi Banyuasin,sidaknews.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Musi Banyuasin resmi mengadukan Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Tungkal Makmur ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pimpinan koperasi tersebut. Laporan dilayangkan pada Kamis (19/06/2025) ke Polres Muba oleh perwakilan tiga LSM yakni PPRI, Barikade 98, dan Gempita.
Ketua Barikade 98 Muba, Boni, menjelaskan bahwa laporan ini didasari atas dugaan kuat penyimpangan wewenang oleh ketua KUD yang dianggap tidak menjunjung nilai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
“Kami menyoroti adanya indikasi mark-up dalam laporan keuangan serta dugaan keberadaan lahan plasma fiktif. Ini mencederai semangat koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan,” ujar Boni kepada wartawan usai penyerahan laporan di Mapolres Muba.
Menurutnya, pihak pelapor telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat berupa dokumen internal koperasi, salinan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan, serta testimoni dari anggota koperasi yang merasa dirugikan secara langsung.
“Kami sudah kantongi bukti yang relevan. Data transaksi dan pernyataan anggota menjadi dasar kuat untuk mendesak penegakan hukum,” tambahnya.
Gabungan LSM tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan ini guna menjaga kredibilitas koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat pedesaan.
“Kami ingin supremasi hukum ditegakkan di Kabupaten Muba. Tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan yang dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” pungkas Boni.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengurus KUD Jaya Tungkal Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. (Awan)
Komentar