
Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap di kawasan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, setelah diketahui menyembunyikan sabu dalam pembalut wanita untuk mengelabui petugas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di beberapa titik, seperti Muara, Pasir Kuda, dan Empang, yang diduga menjadi lokasi distribusi sabu melalui sistem “tempel”—metode penjualan narkoba dengan cara menaruh barang di tempat tersembunyi untuk diambil pembeli.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat dan melakukan pengintaian. AA akhirnya diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang ditaruh di bawah pagar rumah di Jalan Babakan Sukamantri, Bogor Barat.
“Awalnya, saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun pemeriksaan terhadap ponsel milik pelaku memberikan petunjuk kuat mengenai lokasi penyimpanan sabu,” jelas Iptu Eko.
Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan satu bungkus sabu seberat 62 gram yang dikemas dalam plastik klip dan dilapisi pembalut wanita untuk menghindari kecurigaan.
Pengembangan ke Lokasi Kos
Tidak berhenti pada penemuan sabu tersebut, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal tersangka di kawasan Pulo Empang. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga sebagai alat bantu pengemasan narkoba, antara lain:
Satu plastik klip kosong
Satu timbangan digital
Satu potongan sedotan besar berwarna hitam dan bening
Satu buah double tape warna hijau
Barang-barang ini diyakini digunakan untuk membagi, menimbang, dan mengemas sabu dalam jumlah kecil untuk diedarkan kembali.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Aparat Imbau Peran Aktif Masyarakat
Polresta Bogor Kota mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap. Iptu Eko menyampaikan bahwa peredaran narkoba tidak dapat ditangani oleh aparat semata, melainkan memerlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, sekecil apapun itu. Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari kolaborasi yang baik,” pungkasnya. (Rls)
Komentar