Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., bersama jajaran, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (23/6/2025) untuk memaparkan perkembangan penyelidikan.
Awal Mula Kasus KDRT Viral
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video 10 detik di platform Facebook, memperlihatkan seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mengalami penganiayaan. Video tersebut memicu reaksi publik dan mendorong keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 22 Juni 2025.
Kronologi dan Modus Kejahatan
Korban, ITN (22 tahun), mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis oleh majikannya, R (43 tahun), dan rekan majikan, MLP (20 tahun). Menurut penyelidikan, kekerasan ini telah berlangsung sejak Juli 2024 dengan berbagai tindakan keji, seperti:
*Dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan
*Diminumkan air kloset
*Pemotongan gaji secara tidak wajar
*Pemukulan dengan berbagai alat
Pengembangan Kasus dan Penangkapan
Tim Satreskrim Polresta Barelang, dipimpin AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam. Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
*Raket nyamuk listrik* (diduga sebagai alat pemukul)
*Ember plastik dan serokan sampah
*Buku catatan “dosa” korban
Tuntutan Hukum dan Pasal yang Dijerat
Kedua tersangka telah *ditetapkan sebagai pelaku dalam gelar perkara (23/6/2025) dan dijerat dengan:
*Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
*Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP* (Penyertaan dalam tindak pidana)
Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Komitmen Polresta Barelang dalam Penanganan KDRT
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa *kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan kasus serupa melalui:
*Call Center Polri 110
*Aplikasi “Polisi Super Apps” (tersedia di *Google Play & App Store*)
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku KDRT sekaligus bukti keseriusan aparat hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban. (*/cus)
Komentar